Struktur Organisasi
LPH Universitas Siliwangi
LPH UNSIL memiliki tugas dan wewenang:
- menjadi media sosialisasi serta edukasi seluruh sivitas akademik Universitas Siliwangi dan masyarakat mengenai LPH UNSIL dan fungsi serta perannya;
- menyiapkan dokumen mutu dan pendukung pedoman mutu;
- memilih pengurus LPH yang sesuai dengan komptensi bidang masing-masing untuk diangkat sebagai Pengelola LPH oleh Rektor;
- mengajukan akreditasi LPH dan registrasi auditor halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);
- melengkapi sarana prasarana laboratorium halal terintegrasi dan terakreditasi;
- merancang program perencanaan dan pelaksanaan kegiatan;
- menyusun laporan kegiatan dan mengadakan evaluasi pada rapat rutin yang dihadirioleh Ketua; dan
- melaksanakan audit mutu internal terkait pelaksanaan Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di LPH.
Tugas Pengelola LPH UNSIL
- Pengarah
- Memberikan arahan dan kebijakan strategis terhadap penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan halal di lingkungan LPH Universitas Siliwangi.
- Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas Ketua LPH agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar BPJPH.
- Menetapkan arah dan prioritas program kerja LPH sesuai dengan visi, misi, dan kebijakan Universitas Siliwangi.
- Memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam pengambilan keputusan penting terkait kegiatan pemeriksaan halal.
- Mendorong sinergi antara LPH dengan unit dan lembaga lain di dalam maupun di luar universitas.
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja LPH dan memberikan saran perbaikan berkelanjutan.
- Menjaga agar pelaksanaan kegiatan LPH berjalan sesuai dengan prinsip ketidakberpihakan, integritas, dan profesionalisme.
- Penanggung Jawab
- Memimpin dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan seluruh kegiatan pemeriksaan halal di lingkungan LPH.
- Menetapkan kebijakan umum dan arah strategis pelaksanaan program kerja LPH sesuai ketentuan BPJPH dan kebijakan universitas.
- Mengawasi dan memastikan pelaksanaan pemeriksaan halal berjalan sesuai prinsip ketidakberpihakan, integritas, dan standar mutu.
- Menandatangani dan mengesahkan dokumen resmi terkait hasil pemeriksaan dan pelaporan kegiatan LPH.
- Menjalin koordinasi dan komunikasi dengan BPJPH, MUI, dan pimpinan universitas dalam pelaksanaan dan pengembangan LPH
- Ketua
- memimpin LPH UNSIL dibawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswan dan Kerja Sama dan bertanggungjawab kepada Rektor.
- membina dan menetapkan kebijakan, serta koordinasi dan kendali dalam pelaksanaan tugas LPH;
- menetapkan peraturan, pedoman, petunjuk teknis dan prosedur tetap dalam pelaksanaan tugas LPH;
- merencanakan dan melaksanakan program/perencanaan kegiatan LPH;
- menyetujui usulan program kegiatan setiap bidang di LPH;
- menunjuk dan memberi surat tugas kepanitiaan pada kegiatan yang berjalan di LPH
- melakukan evaluasi serta monitoring dari setiap program kerja yang berjalan; dan
- melakukan kendali dan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang
Komite Ketidakberpihakan
- Memastikan independensi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari pihak yang berkonflik kepentingan
- Meninjau dan mengevaluasi struktur organisasi LPH
- Memantau kebijakan dan proses pemeriksaan serta pengujian halal
- Menangani pengaduan atau dugaan pelanggaran ketidakberpihakan
- Melakukan audit internal atau penilaian berkala terhadap praktik independensi
Sekretaris
- mengelola seluruh adminitrasi LPH;
- menyusun laporan tahunan kegiatan LPH; dan
- mengelola sarana dan prasana LPH;
Bidang Administrasi dan
- mengkoordinasikan proses pendanaan di LPH;
- menyusunan buku kas pemasukan dan pengeluaran keuangan; dan
- menyusun laporan keuangan yang akan diserahkan kepada
Bidang Penjaminan Mutu
- menjamin mutu hasil audit;
- melaporkan hasil temuan audit kepada Ketua LPH;
- melakukan pemeriksaan bahan/produk yang dicurigai kehalalannya di unit laboratorium sesuai dengan ruang lingkup pengujian; dan
- melaporkan hasil pemeriksaan laboratorium kepada ketua LPH.
Bidang Sumber Daya Syariah
- memberi pertimbangan fiqih dan syariat sebelum audit pemeriksaan dan pengujian ke pelaku usaha;
- memberi pertimbangan fiqih dan syariat dalam keputusan hasil audit pemeriksaan danpengujian dari pelaku usaha; dan
- melakukan pengkajian terhadap hasil audit dalam konteks syariah.
Auditor
- memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan;
- memeriksa dan mengkaji proses pengolahan produk;
- meneliti lokasi produk;
- meneliti peralatan ruang produksi, dan penyimpanan;
- memeriksa pendistribusian dan penyajian produk;
- memeriksa Sistem Jaminan Halal pelaku usaha; dan
- melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada ketua LPH.
IT, Publikasi dan SARPRAS
- merancang, mengoperasionalkan, dan mengembangkan sistem informasi yangm menghubungkan LPH dengan BPJPH;
- memastikan keamanan sistem informasi;
- mengelola sarana berbasis web bagi LPH;
- mengelola postingan berupa informasi dan sosialisasi kegiatan LPH;
- mengawasi kerahasiaan dokumen yang diarsipkan dalam drive/ e-mail LPH;
- melakukan monitoring dan input data layanan sertifikasi secara online; dan
- membuat database pelaku usaha.
Bidang Bisnis dan Pemasaran
- Mengembangkan strategi promosi dan kemitraan untuk meningkatkan jumlah klien yang menggunakan jasa pemeriksaan halal LPH.
- Mengelola layanan pelanggan dan administrasi klien, termasuk penerimaan permohonan pemeriksaan halal serta komunikasi dengan pelaku usaha.
- Melakukan analisis pasar dan peluang bisnis untuk pengembangan layanan halal di lingkungan universitas dan masyarakat.
- Menyusun rencana dan laporan kegiatan pemasaran serta evaluasi efektivitas strategi promosi lembaga.
- Menjalin kerja sama dan hubungan kelembagaan dengan instansi pemerintah, industri, UMK, dan lembaga lain dalam rangka memperluas jejaring LPH.
Laboran
- Menyiapkan dan memelihara peralatan laboratorium halal.
- Melaksanakan kegiatan preparasi dan pengujian sampel.
- Mencatat dan mendokumentasikan hasil kegiatan laboratorium.
- Menjaga kebersihan, keselamatan, dan keamanan lingkungan kerja laboratorium.