Tarif Layanan

LPH Universitas Siliwangi

Tarif Layanan LPH

Tarif Layanan LPH Universitas Siliwangi mengacu kepada regulasi yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan BLU BPJPH Pada Kemenag dan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Menjadi Perguruan Tinggi Unggul Berwawasan Kebangsaan dan Berkarakter Wirausaha Pada Tahun 2030.

Lama Waktu  Pemeriksaan/Pengujian Halal

Pemeriksaan/Pengujian Halal Dalam Negeri
Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk terhadap produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) yang diterbitkan oleh BPJPH. Dalam hal batas waktu pemeriksaan dan/atau pengujian Kkehalalan produk terlampaui, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh)hari LPH melaporkan perpanjangan waktu kepada BPJPH paling lama 3 (tiga) hari sebelum jangka waktu berakhir.