SOP Evaluasi Peraturan Dan Prosedur Untuk Pemberian, Pemeliharaan Perluasan Ruang Lingkup, Mengurangi Ruang Lingkup, Pembekuan, Pencabutan Atau Penolakan Sertifikasi

1. TUJUAN

Menetapkan prosedur untuk menentukan pengendalian yang diperlukan untuk pemberian, pemeliharaan perluasan ruang lingkup, mengurangi ruang lingkup, pembekuan, pencabutan atau penolakan sertifikasi

2. RUANG LINGKUP

  1. Perusahaan/Unit usaha yang telah memiliki sertifikasi halal.
  2. Meliputi seluruh produk, bahan baku, fasilitas, dan proses produksi yang tercakup dalam lisensi halal.

3. ACUAN

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  2. Undang-Undang Republk Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
  4. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 944 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
  5. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
  6. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
  7. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 266 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Auditor Halal
  8. Peraturaan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan
  9. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 22 tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan UmumBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
  10. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 14 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
  11. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 48 tahun 2024 tentang Manual Sistem Jaminan Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dengan Mekanisme Sertifikasi Halal Reguler
  12. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 77 tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal dalam Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unggas
  13. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal
  14. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 40 Tahun_2022 tentang Penetapan Label Halal
  15. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tahun 2021 Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal
  16. ISO/IEC 17065:2012 – Conformity assessment – Requirements for bodies certifying products, processes and services
  17. Manual Mutu LPH UNSIL

 

4. PROSEDUR EVALUASI PERATURAN

LPH Universitas Siliwangi berkomitmen untuk memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal terkait terkait pemantauan dan evaluasi, sebagai berikut:

a. Melakukan pemantauan dan evaluasi menggunakan prosedur audit internal dan kaji ulang manajemen.
Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

  • Audit internal minimal dilakukan setiap satu tahun sekali dengan cara memeriksa pelaksanaan seluruh prosedur operasional dan mengisi Form
  • oleh auditor halal internal/tim manajemen halal yang sudah pernah mengikuti pelatihan (eksternal/internal) untuk memantau penerapan SJPH dengan menggunakan Daftar Periksa Audit Internal seperti yang terlampir dalam
  • Audit internal dilakukan oleh personil yang telah mempunyai kompetensi dengan bukti pelatihan yang memadai;
  • Kaji ulang manajemen dilakukan setiap satu tahun sekali untuk mengevaluasi penerapan SJPH. Format risalah kaji ulang manajemen sebagaimana terlampir pada Lampiran 17. Risalah Kaji Ulang Manajemen

b. Memiliki dan memelihara bukti pelaksanaan audit internal dan kaji ulang manajemen.

c. Jika dalam audit internal ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan SJPH di pelaku usaha dengan kriteria SJPH dan persyaratan sertifikasi (kebijakan dan prosedur), maka akan segera dilakukan tindakan perbaikan. Bukti perbaikan ketidaksesuaian harus disimpan selama masa sertifikat halal berlaku.

d. Melaporkan hasil audit internal dan kaji ulang manajemen kepada BPJPH dan Lembaga pemerisaan halal

PROSEDUR PEMBERIAN SERTIFIKASI HALAL

PROSEDUR PEMELIHARAAN SERTIFIKASI HALAL

1. Hubungi Lembaga Sertifikasi :

Langkah pertama adalah menghubungi lembaga sertifikasi halal yang mengeluarkan sertifikat sebelumnya.

2. Periksa Persyaratan :

Pastikan untuk memeriksa semua persyaratan yang diperlukan untuk perpanjangan sertifikasi halal, termasuk pembayaran biaya perpanjangan dan pembaruan dokumen.

3. Isi Formulir Perpanjangan :

Lengkapi formulir perpanjangan yang disediakan oleh lembaga sertifikasi halal dengan informasi yang diperlukan.

4. Audit Ulang :

Beberapa lembaga sertifikasi mungkin memerlukan audit ulang untuk memverifikasi bahwa proses produksi masih memenuhi standar kehalalan.

5. Pembayaran Biaya :

Lakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai dengan yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi halal.

6. Tunggu Proses Verifikasi :

Setelah mengajukan permohonan perpanjangan, tunggulah proses verifikasi oleh lembaga sertifikasi halal.

7. Terima Sertifikasi Baru:

Jika semua persyaratan terpenuhi, Anda akan menerima sertifikasi halal yang baru dengan masa berlaku yang diperpanjang.

PROSEDUR PERLUASAN RUANG LINGKUP

Bagi pelaku usaha yang akan melakukan perluasan lingkup sertifikasi halal (Pengembangan), dapat mengajukan melalui aplikasi sihalal, dengan memilih layanan pendaftaran reguler, dan memilih menu pengembangan sertifikat halal.

Persyaratan bagi pengembangan sertifikat halal adalah :

  1. Sudah memiliki/mendapatkan sertifikat halal
  2. Nama Pelaku usaha dan legalitasnya sama seperti sebelumnya.
  3. Usaha/produk yang dikembangkan merupakan satu brand dengan sertifikat sebelumnya
  4. Nama produk yang diusulkan dalam pengembangan, berbeda dengan sebelumnya
  5. Perluasan lingkup bisa berupa penambahan produk, penambahan outlet, dan atau fasilitas produksi.

 

PROSES PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN

A. Pembekuan, Pengaktifan dan Pencabutan

Direkur bertanggung jawab untuk membekukan dan mencabut status sertifikasi pihak usaha.  Pembekuan terhadap sertifikat halal dapat dilakukan namun tidak terbatas, apabila:

  1. Pihak usaha gagal dalam memenuhi persyaratan Sertifikasi;
  2. Pihak usaha yang disertifikasi tidak bersedia untuk disurvailen pada frekuensi yang dipersyaratakan dalam standar bidang dan/atau jenis Usaha; atau
  3. Pihak usaha yang disertifikasi meminta pembekuan secara sukarela.
  4. Selama masa pembekuan (suspend), Pihak usaha tidak diperkenankan untuk mencantumkan logo Sertifikasi, Kementerian dan simbol akreditasi pada media komunikasi, informasi, dan promosi yang digunakan.
  5. Kepala Bagian Sertifikasi akan menerbitkan surat pembekuan kepada Usaha Pariwisata dan menginformasikan alasan serta dampak pembekuan apabila tidak ditindaklanjut.
  6. Masa berlaku pembekuan (suspend) maksimal 6 (enam) bulan.
  7. Apabila Pihak usaha telah menindaklanjuti atau menyelesaikan alasan yang menjadi dasar pembekuan, maka Kepala Bagian Sertifikasi akan memverifikasi tindaklanjut yang telah dilakukan oleh Pihak usaha
  8. Apabila tindaklanjut sebagi dasar pembekuan dinyatakan memadai maka kepeala Bagian Sertifikasi atas persetujuan Kepala LPH akan mengaktifkan kembali status Sertifikatnya dengan menginformasikan kepada Pihak usaha dengan membuat surat informasi pengaktifan sertifikat;

B. Pencabutan

LPH Universitas Siliwangi akan melakukan pencabutan sertifikat kepada Pihak Usaha yang tidak patuh terhadap pemenuhan standar dan melaporkannya kepada Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja secara daring atau luring.

Pencabutan Sertifikasi dilakukan oleh LPH Universitas Siliwangi, apabila:

  1. Pihak usaha terbukti melanggar hukum dan/atau melanggar norma (asusila) yang berlaku;
  2. Pihak usaha tidak dapat menindaklanjuti pembekuan yang dilakukan oleh LPH Universitas Siliwangi dengan perbaikan yang sesuai dan/atau telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan semenjak pembekuan (suspend);
  3. Pihak usaha yang disertifikasi meminta pencabutan sertifikat Pihak usaha secara sukarela; dan
  4. Pihak usaha terbukti benar tidak dapat memenuhi persyaratan Usaha Pariwisata berdasarkan Evaluasi khusus.

Membuat Keputusan Pembekuan, Pencabutan Sertifikasi atau Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikasi

  1. Kepala LPH menerima laporan monitoring persyaratan sertifikasi standar usaha dari Kepala Bagian Sertifikasi
  2. Kepala LPH mempelajari laporan tersebut dan membuat keputusan pembekuan atau pencabutan sertifikasi
  3. Kepala LPH menerbitkan surat pembekuan atau pencabutan sertifikasi ataupun pengurangan ruang lingkup.
  4. Kepala Auditor Sertifikasi mengirimkan surat tersebut dan menginformasikan alasannya kepada organiasi/pelanggan.