Peraturan Dan Ketentuan Sertifikasi
1. Hak dan Kewajiban Pemohon dan Klien
1.1. Hak Pemohon/Klien
- Mendapatkan informasi lengkap, akurat, dan transparan mengenai proses, prosedur, tahapan, waktu layanan, serta persyaratan sertifikasi halal.
- Mendapatkan pelayanan yang adil, objektif, tidak diskriminatif, dan bebas konflik kepentingan dalam seluruh proses pemeriksaan halal.
- Mendapatkan kerahasiaan terhadap seluruh dokumen, data, formula, resep, dan informasi internal yang disampaikan kepada LPH Universitas Siliwangi, kecuali apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan untuk dibuka.
- Mendapatkan pemberitahuan resmi atas hasil pemeriksaan halal, termasuk laporan audit, rekomendasi, dan keputusan sertifikasi.
- Mengajukan keberatan, banding, atau keluhan atas keputusan pemeriksaan yang dianggap tidak sesuai melalui mekanisme internal LPH Universitas Siliwangi.
- Mendapatkan penjelasan apabila terjadi pembekuan atau pencabutan sertifikat halal oleh BPJPH berdasarkan rekomendasi LPH.
- Mendapatkan bimbingan teknis umum terkait pemahaman persyaratan halal tanpa melanggar prinsip independensi LPH.
1.2 Kewajiban Pemohon/Klien
- Menyampaikan data dan dokumen pendukung secara benar, lengkap, mutakhir, dan dapat
- Menjamin bahwa seluruh informasi terkait bahan baku, fasilitas produksi, pemasok, dan proses pengolahan telah sesuai dengan fakta lapangan.
- Memberikan akses penuh kepada auditor halal untuk melakukan pemeriksaan dokumen, kunjungan lapangan, inspeksi fasilitas, wawancara, pengambilan sampel, dan kegiatan verifikasi lainnya.
- Melakukan tindakan korektif atas temuan audit dalam jangka waktu yang ditentukan oleh LPH Universitas Siliwangi.
- Mematuhi seluruh ketentuan sertifikasi halal yang ditetapkan dalam Undang-Undang, Peraturan BPJPH, Fatwa MUI, serta kebijakan LPH.
- Tidak melakukan manipulasi informasi atau menghambat proses audit dalam bentuk apa
- Menanggung seluruh biaya sertifikasi halal sesuai ketentuan resmi BPJPH dan/atau LPH Universitas Siliwangi.
- Menjaga dan mempertahankan status halal produk yang telah disertifikasi melalui sistem jaminan halal internal.
1.3 Kewajiban Klien Setelah Sertifikat Diterbitkan
- Menjaga konsistensi penggunaan bahan baku, bahan tambahan, dan fasilitas yang telah diperiksa dan dinyatakan halal.
- Melaporkan secara tertulis kepada LPH Universitas Siliwangi apabila terdapat perubahan terkait:
- bahan baku/ingredient,
- pemasok,
- formula produk,
- fasilitas produksi,
- lokasi perusahaan,
- struktur organisasi SJH.
- Menyediakan dokumen bukti pemeliharaan kehalalan pada saat surveilans atau monitoring
- Menghentikan penggunaan sertifikat apabila masa berlaku berakhir atau
2. Peraturan Penggunaan Nama LPH, Sertifikat, dan Tanda Sertifikasi
2.1 Ketentuan Umum
- Penggunaan sertifikat halal dan tanda sertifikasi mengikuti ketentuan BPJPH dan dilarang digunakan untuk produk yang tidak termasuk dalam ruang lingkup sertifikasi.
- Nama “LPH Universitas Siliwangi” hanya boleh digunakan dalam konteks pernyataan bahwa produk telah diperiksa oleh LPH sesuai prosedur sertifikasi halal.
2.2 Persyaratan Penggunaan Sertifikat
- Sertifikat halal merupakan milik BPJPH; klien hanya memiliki hak pakai untuk keperluan pemasaran dan pembuktian kehalalan.
- Klien dilarang:
- memindahtangankan sertifikat,
- memodifikasi isi sertifikat,
- menggunakan sertifikat pada produk selain yang tercantum.
- Penghentian penggunaan sertifikat wajib dilakukan jika:
- masa berlaku berakhir,
- sertifikat dibekukan,
- sertifikat dicabut,
- terdapat pelanggaran berat terhadap persyaratan halal.
2.3 Larangan dan Pembatasan Penggunaan Logo Halal
- Logo halal tidak boleh diubah bentuk, warna, ukuran proporsional, atau elemen grafis
- Logo halal hanya bisa ditempatkan pada kemasan produk yang telah memperoleh sertifikat halal yang masih berlaku.
- Klien dilarang menampilkan logo halal pada media promosi secara menyesatkan, misalnya:
- memberikan kesan bahwa seluruh produk perusahaan adalah halal, padahal hanya sebagian yang tersertifikasi,
- menggunakan logo halal pada produk yang sedang dalam proses sertifikasi.
2.4 Cara Mengacu pada Sertifikasi
- Klien dapat menggunakan frasa:
“Produk ini telah tersertifikasi halal oleh BPJPH berdasarkan pemeriksaan LPH Universitas Siliwangi.”
- Klien dilarang menambahkan klaim yang memberikan kesan rekomendasi kualitas, seperti:
- “disetujui LPH Universitas Siliwangi”,
- “dijamin LPH Unsil”,
- atau klaim promosi lain yang tidak sesuai dengan fungsi sertifikasi.
3. Perjanjian Sertifikasi (Client Agreement)
3.1 Ruang Lingkup
Perjanjian ini mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab, kerahasiaan, mekanisme banding, biaya, serta ketentuan lain terkait penyelenggaraan pemeriksaan halal oleh LPH Universitas Siliwangi.
3.2 Komitmen Klien
- Membayar seluruh biaya sertifikasi halal sesuai ketentuan
- Memberikan informasi dan data yang akurat selama proses
- Memberikan akses penuh kepada auditor untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan kunjungan lapangan.
- Melakukan perbaikan atas temuan audit dalam batas waktu yang
3.3 Komitmen LPH Universitas Siliwangi
- Menjamin independensi, objektivitas, dan integritas dalam pelaksanaan pemeriksaan
- Menjaga kerahasiaan seluruh data dan dokumen
- Memberikan hasil pemeriksaan halal dan laporan audit secara profesional dan
- Mengelola keberatan, banding, dan keluhan secara adil dan tidak
3.4 Ketentuan Sertifikat
- Keputusan penerbitan sertifikat halal merupakan kewenangan BPJPH berdasarkan rekomendasi LPH.
- Klien wajib menghentikan penggunaan sertifikat setelah masa berlaku
- LPH berhak merekomendasikan pembekuan atau pencabutan sertifikat jika ditemukan pelanggaran berat.
3.5 Penutup
- Dokumen ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan
- Setiap perubahan yang berkaitan dengan proses, persyaratan, atau ketentuan sertifikasi akan diberitahukan kepada klien.