Struktur Organisasi

LPH Universitas Siliwangi

LPH UNSIL memiliki tugas dan wewenang:

  1. menjadi media sosialisasi serta edukasi seluruh sivitas akademik Universitas Siliwangi dan masyarakat mengenai LPH UNSIL dan fungsi serta perannya;
  2. menyiapkan dokumen mutu dan pendukung pedoman mutu;
  3. memilih pengurus LPH yang sesuai dengan komptensi bidang masing-masing untuk diangkat sebagai Pengelola LPH oleh Rektor;
  4. mengajukan akreditasi LPH dan registrasi auditor halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);
  5. melengkapi sarana prasarana laboratorium halal terintegrasi dan terakreditasi;
  6. merancang program perencanaan dan pelaksanaan kegiatan;
  7. menyusun laporan kegiatan dan mengadakan evaluasi pada rapat rutin yang dihadirioleh Ketua; dan
  8. melaksanakan audit mutu internal terkait pelaksanaan Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di LPH.

 

Tugas Pengelola LPH UNSIL

  1. Pengarah
  2. Memberikan arahan dan kebijakan strategis terhadap penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan halal di lingkungan LPH Universitas Siliwangi.
  3. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas Ketua LPH agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar BPJPH.
  4. Menetapkan arah dan prioritas program kerja LPH sesuai dengan visi, misi, dan kebijakan Universitas Siliwangi.
  5. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam pengambilan keputusan penting terkait kegiatan pemeriksaan halal.
  6. Mendorong sinergi antara LPH dengan unit dan lembaga lain di dalam maupun di luar universitas.
  7. Melakukan evaluasi terhadap kinerja LPH dan memberikan saran perbaikan berkelanjutan.
  8. Menjaga agar pelaksanaan kegiatan LPH berjalan sesuai dengan prinsip ketidakberpihakan, integritas, dan profesionalisme.
  9. Penanggung Jawab
  10. Memimpin dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan seluruh kegiatan pemeriksaan halal di lingkungan LPH.
  11. Menetapkan kebijakan umum dan arah strategis pelaksanaan program kerja LPH sesuai ketentuan BPJPH dan kebijakan universitas.
  12. Mengawasi dan memastikan pelaksanaan pemeriksaan halal berjalan sesuai prinsip ketidakberpihakan, integritas, dan standar mutu.
  13. Menandatangani dan mengesahkan dokumen resmi terkait hasil pemeriksaan dan pelaporan kegiatan LPH.
  14. Menjalin koordinasi dan komunikasi dengan BPJPH, MUI, dan pimpinan universitas dalam pelaksanaan dan pengembangan LPH
  15. Ketua
  16. memimpin LPH UNSIL dibawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswan dan Kerja Sama dan bertanggungjawab kepada Rektor.
  17. membina dan menetapkan kebijakan, serta koordinasi dan kendali dalam pelaksanaan tugas LPH;
  18. menetapkan peraturan, pedoman, petunjuk teknis dan prosedur tetap dalam pelaksanaan tugas LPH;
  19. merencanakan dan melaksanakan program/perencanaan kegiatan LPH;
  20. menyetujui usulan program kegiatan setiap bidang di LPH;
  21. menunjuk dan memberi surat tugas kepanitiaan pada kegiatan yang berjalan di LPH
  22. melakukan evaluasi serta monitoring dari setiap program kerja yang berjalan; dan
  23. melakukan kendali dan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang

 

Komite Ketidakberpihakan

  1. Memastikan independensi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari pihak yang berkonflik kepentingan
  2. Meninjau dan mengevaluasi struktur organisasi LPH
  3. Memantau kebijakan dan proses pemeriksaan serta pengujian halal
  4. Menangani pengaduan atau dugaan pelanggaran ketidakberpihakan
  5. Melakukan audit internal atau penilaian berkala terhadap praktik independensi

 

Sekretaris

  1. mengelola seluruh adminitrasi LPH;
  2. menyusun laporan tahunan kegiatan LPH; dan
  3. mengelola sarana dan prasana LPH;

 

Bidang Administrasi dan

  1. mengkoordinasikan proses pendanaan di LPH;
  2. menyusunan buku kas pemasukan dan pengeluaran keuangan; dan
  3. menyusun laporan keuangan yang akan diserahkan kepada

 

Bidang Penjaminan Mutu

  1. menjamin mutu hasil audit;
  2. melaporkan hasil temuan audit kepada Ketua LPH;
  3. melakukan pemeriksaan bahan/produk yang dicurigai kehalalannya di unit laboratorium sesuai dengan ruang lingkup pengujian; dan
  4. melaporkan hasil pemeriksaan laboratorium kepada ketua LPH.

 

Bidang Sumber Daya Syariah

  1. memberi pertimbangan  fiqih    dan      syariat sebelum           audit pemeriksaan       dan pengujian ke pelaku usaha;
  2. memberi pertimbangan  fiqih    dan      syariat dalam  keputusan hasil           audit pemeriksaan danpengujian dari pelaku usaha; dan
  3. melakukan pengkajian terhadap hasil audit dalam konteks syariah.

 

Auditor

  1. memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan;
  2. memeriksa dan mengkaji proses pengolahan produk;
  3. meneliti lokasi produk;
  4. meneliti peralatan ruang produksi, dan penyimpanan;
  5. memeriksa pendistribusian dan penyajian produk;
  6. memeriksa Sistem Jaminan Halal pelaku usaha; dan
  7. melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada ketua LPH.

 

IT, Publikasi dan SARPRAS

  1. merancang, mengoperasionalkan, dan mengembangkan sistem informasi yangm menghubungkan LPH dengan BPJPH;
  2. memastikan keamanan sistem informasi;
  3. mengelola sarana berbasis web bagi LPH;
  4. mengelola postingan berupa informasi dan sosialisasi kegiatan LPH;
  5. mengawasi kerahasiaan dokumen yang diarsipkan dalam drive/ e-mail LPH;
  6. melakukan monitoring dan input data layanan sertifikasi secara online; dan
  7. membuat database pelaku usaha.

 

Bidang Bisnis dan Pemasaran

  1. Mengembangkan strategi promosi dan kemitraan untuk meningkatkan jumlah klien yang menggunakan jasa pemeriksaan halal LPH.
  2. Mengelola layanan pelanggan dan administrasi klien, termasuk penerimaan permohonan pemeriksaan halal serta komunikasi dengan pelaku usaha.
  3. Melakukan analisis pasar dan peluang bisnis untuk pengembangan layanan halal di lingkungan universitas dan masyarakat.
  4. Menyusun rencana dan laporan kegiatan pemasaran serta evaluasi efektivitas strategi promosi lembaga.
  5. Menjalin kerja sama dan hubungan kelembagaan dengan instansi pemerintah, industri, UMK, dan lembaga lain dalam rangka memperluas jejaring LPH.

 

Laboran

  1. Menyiapkan dan memelihara peralatan laboratorium halal.
  2. Melaksanakan kegiatan preparasi dan pengujian sampel.
  3. Mencatat dan mendokumentasikan hasil kegiatan laboratorium.
  4. Menjaga kebersihan, keselamatan, dan keamanan lingkungan kerja laboratorium.